Hindari Temuan untuk WTP 2018
Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Rekonsiliasi Pelaporan Dana Hibah Pemilihan 2018 memasuki hari terakhir, Rabu (29/8/2018). Di hari ketiga, Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI, Nanang Priatna kembali berpesan agar setiap satker bekerja dengan teliti dan rapi dalam menyusun laporan dana hibahnya.
Rekonsiliasi sendiri telah berlangsung sejak tiga hari terakhir, dimana setiap harinya ada satu gelombang (perwilayah) yang mendapat pengarahan terkait pelaporan dana kampanye.
Nanang melanjutkan, laporan yang lengkap akan mendukung jajaran ditingkat pusat saat menyusun laporan tahunan, yang pada gilirannya juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena itu kami menganggap perlu mengadirkan bapak/ibu untuk memantau, memonitor, laporan dana hibah Pemilihan 2018. Kita juga butuh data dukungan,” ungkap Nanang di Ruang Sidang Utama KPU Lantai II.
Hasil pemeriksaan BPK sendiri akan menentukan opini yang akan diterima oleh KPU. Sebagaimana diketahui pada 2017, KPU mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berupaya mengurangi jumlah temuan lagi supaya bisa WTP. Jadi memang perlu kerja keras kita semua, mumpung masih banyak waktu,” lanjut Nanang.
Nanang menginformasikan, untuk Pemilihan 2018, realisasi dana hibah baru mencapai 24 persen, sebanyak 76 persen sisanya belum dilaporkan sebagai realisasi sebagaimana Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL). “Mari kita antisipasi, perbaiki, rapikan dokumen administrasi yang belum lengkap,” tambah Nanang.
Wakil Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI, Susilo Hadi dalam paparannya lebih mengingatkan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), untuk tidak mengulangi kesalahan dalam menyusun laporan dana hibah sebagaimana yang terdapat dalam semester I 2018.
Dia juga berpesan agar persoalan aset maupun komponen hibah yang belum masuk dalam neraca untuk segera dituntaskan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 849 kali